Cuma Terima Member, Begini Modus Vins 3 Tangerang Operasi di Masa PSBB

Vins 3 Tangerang Digerebek karena Diduga Melakukan TPPO (Foto: Luqman Arunanta/detikcom)

IDTODAY NEWS – Vins 3 Lounge and Spa di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, beroperasi di masa PSBB. Untuk menutupi kegiatan usahanya itu, pengelola menutup rolling door dan hanya menerima tamu yang sudah terdaftar sebagai member.

“Tempat spa yang sudah kita amankan, modusnya mereka menutup rolling door, jadi dari luar seolah-olah terlihat tutup dan yang bisa masuk atau diterima sebagai tamu hanya yang mereka kenali atau mereka member tempat tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga  Pembubaran KAMI Di Surabaya Dinilai Rendahkan Demokrasi Di Indonesia

Angga menyebut pengelola Vins 3 sengaja menutup rolling door agar tidak terlihat adanya aktivitas. Nantinya ada petugas yang berjaga di depan untuk menerima pelanggan.

“(Pelanggan) datang, jadi tamu datang yang diterima hanya member dan orang yang dikenal,” ungkap Angga.

Selain karena beroperasi di tengah pandemi, Vins 3 diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“(TPPO) di tempat. Jadi sementara, sampai saat ini penyidikan yang sudah kami lakukan saat ini dan masih berlanjut belum menemukan adanya TPPO secara online,” ujar Angga.

Baca Juga  Pekerja Hiburan Malam Demo Anies-DPRD DKI Siang Ini, Tuntut PSBB Dicabut

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka TPPO dalam kasus ini. Keempat tersangka adalah CC (pemilik), SS (kasir), HP (operasional), dan DW (office boy).

“Para tersangka Vins 3 kita jerat pasal 2 UU TPPO dan/atau pasal 296 KUHP,” ujar Angga.

Tempat tersebut digerebek polisi pada Selasa (6/10) malam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 terapis dan karyawan serta tamu.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan