IDTODAY NEWS – Omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) membuat sektor industri pertahanan menjadi lebih dinamis dan progresif dalam hal investasi.

Demikian yang disampaikan oleh jurubicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (13/10).

Dahnil menjelaskan, UU Ciptaker telah merevisi beberapa pasal dari UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan yang menjadi hambatan masuknya investasi dari pihak swasta.

“Dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker menjadikan mereka (swasta) bisa ikut berkontribusi, berkreativitas dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara,” kata Dahnil.

Jika diperhatikan, Dahnil menyebut, kondisi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti saat ini ketika UU 16/2012 dibuat delapan tahun yang lalu.

Ia menjelaskan, terkait dengan kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) akan menjadi wilayah Peraturan Pemerintah (PP).

“Di mana nanti Kemhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional,” sambungnya.

Baca Juga  Ada Perubahan Subtansi di UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Itu Pencurian Pasal

Dengan begitu, nantinya, industri alat pertahanan dan keamanan (Alpahankam) akan dikontrol penuh oleh Kemhan. Teknik pengaturannya pun dapat dilakukan melalui Perpres, PP, atau Kepmenhan.

Selain itu, Dahnil mengatakan, UU Ciptaker juga sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo ketika menyampaikan pesannya dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-75 beberapa waktu lalu.

Ketika itu, Jokowi mengarahkan agar penguasaan lompatan teknologi terkini harus diubah dari kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.

Baca Juga  Ketua PDIP Bogor Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Polisi

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan