Kategori
Politik

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Asing Bisa Kuasai ‘Bisnis Senjata’ RI

IDTODAY NEWS – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur tentang penanaman modal asing di industri pertahanan keamanan nasional.

Center of Development Studies, Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar menjelaskan Omnibus Law ini menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan perlatan perang yang sebelumnya tertutup bagi penanaman modal asing yang sesuai dengan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Artinya, terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Dia menyebutkan di pasal 12 UU Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan.

Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar, karena pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya.

“Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM,” jelas dia.

Ketidakadilan dalam penerapan insentif juga tercermin dalam RUU Cipta Kerja yang mengubah UU Penanaman Modal, pasal 18 ayat 13 huruf k. RUU Cipta Kerja ini mensejajarkan antara UMKM, Industri yang menjaga kelestarian lingkungan dan Industri yang berada di daerah terpencil, dengan bisnis pariwisata diskotek, kelab malam dan panti pijat.

Lewat perubahan dalam RUU Cipta Kerja ini, ada pemberian insentif fiskal dan perpajakan bagi investor yang menanamkan modal untuk industri diskotek, kelab malam dan panti pijat.

Ditambahkannya kriteria “pengembangan usaha pariwisata” sebagai kriteria usaha yang mendapat fasilitas dari pemerintah, berpotensi masuknya usaha diskotek, karaoke dan kelab malam sebagai usaha yang mendapat fasilitas dalam penanaman modal, sebagaimana kategori pariwisata dalam Permen Pariwisata No.10/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *