Dana Desa Naik Jadi Rp 72 T, Mendes Wanti-wanti Kades Target Ini

Foto: Kemendes PDTT: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar/Detik.com

IDTODAY NEWS – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun atau meningkat 1,1% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 71,2 triliun.

Abdul Halim meminta Kepala Desa maksimalkan dalam menggunakan uang negara tersebut. Sebab, penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya, Kades hanya cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goals (SDGs) atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Juga  Setahun Jokowi-Maruf, PKS: Masalah Penegakan Hukum Dan Ekonomi Masih Jauh Dari Harapan

“Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020). Hal itu ia katakan dalam kegiatan Konsultasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dihadiri 45 Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Karawang.

Advertisement

Dia menuturkan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bakal menjadi acuan para Kepala Desa dalam menggunakan dana desa, ia memastikan lebih sederhana dibandingkan sebelum-sebelumnya.

Baca Juga  Sri Mulyani Bicara Imajinasi Tentang Indonesia Jadi Negara Maju

Menurutnya dengan Permendes itu, Kades tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.

“Misalnya, ada Kepala Desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya peraturan menteri, ada arahannya, targetnya dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu,” imbuhnya.

Kemendes, kata Abdul, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.

Baca Juga  Media Asing: Langkah Pencegahan Covid-19 Di Indonesia Membuat Daya Belanja Menyusut, Perputaran Bisnis Babak Belur

Lebih lanjut, ia mengingatkan Kades agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.

“Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan