IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menghitung uang yang diamankan dari penggeledahan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menghitung hasil penggeledahan dari empat lokasi berbeda, yakni di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).

Baca Juga  Arsul Sani: Nilai Kekayaan Pejabat Jangan Hanya Dilihat dari Statistik Angka Rupiah

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (4/3).

Setelah dilakukan perhitungan, KPK menemukan uang yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

“Uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura,” jelas Ali.

Baca Juga  Nurul Ghufron: Perpim KPK 6/2021 tentang Perjalanan Dinas KPK, Penyesuaian Setelah Alih Fungsi Pegawai KPK Menjadi ASN

Penyidik kemudian akan melakukan verifikasi dan analis terlebih dahulu sebelum dilakukan penyitaan.

“Sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” pungkas Ali.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Ubedilah: Hanya Gimmick Agar Terlihat Nasionalis

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan