Dedi Kurnia: Jokowi Ubah Statuta UI Karena Tersandera Utang Budi

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah/Net

IDTODAY NEWS – Sikap Presiden Joko Widodo yang mengubah statuta UI dan membolehkan rektor menjadi komisaris BUMN telah merusak demokrasi kampus.

“Presiden merusak demokrasi kampus. Seharusnya statuta diperkuat dan akomodatif bagi semua, menjadi pijakan agar institusi miliki tata kelola yang baik,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7).

Baca Juga  Hampir Menangis, Soetrisno Bachir Harapkan Amien Rais Tetap Bersama PAN

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Melalui perubahan statuta UI, pemerintah justru menumbuhkan tirani rektor pada sivitas akademika.

“Tirani terlihat ketika rektor-rektor punya kekuasaan untuk mencabut/ memberi/ mengangkat jabatan akademik dosen seperti dalam perubahan statuta. Selama ini kan rektor tidak berwenang,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia melihat ada upaya pemerintah yang mencoba membalas budi atas apa yang belakangan dilakukan rektorat di bawah kepemimpinan Ari Kuncoro. Seperti halnya saat memanggil BEM UI usai mengkritik presiden dengan slogan “Jokowi The King of Lip Service” belum lama ini.

Baca Juga  Puluhan WNI Deklarasikan KAMI Jepang, Ini Tuntutannya

“Simpulan sederhananya, Jokowi terlalu banyak utang budi dan tersandera harus membalasnya. Ini benalu dalam kepemimpinan Jokowi,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan