IDTODAY NEWS – Sekitar 5.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan kembali berdemonstrasi menolak Undang-undang (UU)Omnibus Law Cipta Kerja dan kebijakan upah minimum 2021 yang tak naik, pada Senin, (2/11) mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada 2 November mendatang itu dipastikan unjuk rasanya akan besar-besaran. Adapun titik demonya berlokasi di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Jadi diperkirakan maksimal 10.000-an, tapi tidak akan kurang dari 5.000 orang. Ini pasti di atas 5.000-an. Itu yang di Istana dan Mahkamah Konstitusi, semuanya berasal dari Jabodetabek,” ungkap Said Iqbal kepada detikcom, Sabtu (31/10/2020).

Tak hanya di pusat Ibu Kota, serikat pekerja/buruh di daerah juga akan menggelar aksi penolakan UU ‘Sapu Jagat’ dan upah minimum 2021.

“Sedangkan di daerah-daerah lain tentu variasi, ada yang ribuan, ada yang 5.000-an orang juga. Biasanya kan itu karena gabungan jauh lebih besar aksi di daerah, dibandingkan aksi di nasional,” papar Said Iqbal.

Demo besar buruh tak berhenti di 2 November. Segera klik halaman berikutnya.

Unjuk rasa besar-besaran ini tak berakhir di 2 November. Said Iqbal mengatakan, pada tanggal 9 dan 10 November akan kembali digelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang sama, atau bahkan lebih banyak.

Baca Juga  Lihat Potensi Ekonomi RI Melandai, Fraksi PDIP: Bisa Bergerak Jika Mobilitas Bebas dan Covid Tertangani

“Jadi ada 3 aksi. Tanggal 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi, itu 24 provinsi serentak. Tanggal 9 November ada lagi di DPR, dan juga serempak di 24 provinsi. Isunya sama dua tadi, cabut Omnibus Law, dan naikkan UMP 2021. Ketiga, tanggal 10 November di Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan tentu di 24 provinsi akan serempak. Itulah 3 hari yang akan kita laksanakan,” urainya.

Khususnya pada 10 November di Kemnaker, ia memastikan jumlah massa akan lebih banyak.

“Bisa jadi tanggal 10 November lebih banyak lagi, karena itu kan to the point ke Kemnaker mengenai upah minimum,” tuturnya.

Baca Juga  KAMI Sultra Dukung Penuh Kedatangan Habib Rizieq Shihab di Kendari

Oleh karena itu, jika Menaker Ida Fauziyah tak mengabulkan permintaan buruh, Said Iqbal memprediksi akan ada mogok kerja nasional.

“Bila ini tidak didengar oleh Kemnaker tentang upah minimum, pasti akan ada mogok kerja nasional. Karena kan upah akan ada perundingan di tingkat perusahaan. Karena dia ada perundingan di perusahaan, dan ada potensi upah minimum atau upah berkala tidak naik, bisa terjadi mogok kerja secara serempak, secara nasional. Tapi tetap mengikuti prosedur, yaitu UU 13/2003,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan