Sebelumnya, kontroversi UU Cipta Kerja telah dijelaskan dengan detail oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa, 13 Oktober 2020, menyatakan hadirnya UU Cipta Kerja merupakan jawaban tantangan terbesar dalam mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.
“RUU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” ujar Ida.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pun pernah menyampaikan pernyataan sikap pemerintah pada 8 Oktober 2020. Mahfud mengatakan UU Cipta Kerja disusun demi kepentingan masyarakat.
“Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Mahfud.
Sumber: detik.com