Kategori
Politik

Demo Omnibus Law Rusuh, MUI Minta Jokowi Tak Biarkan Aparat Brutal

IDTODAY NEWS – Demo penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) berujung ricuh semalam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Jokowi mengendalikan keamanan dan ketertiban serta tidak membiarkan aparat bertindak brutal.

“MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai hak asasi manusia warga negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa,” tulis pernyataan taklimat MUI yang diteken Waketum Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas, Jumat (9/10/2020).

Dalam pernyataan sikapnya, MUI menolak disahkannya UU Cipta Kerja yang dinilainya menguntungkan pengusaha serta investor asing. MUI juga menyebut pemerintah dan DPR tidak mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

MUI juga mendorong masyarakat mengajukan uji materi atas omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). MUI berharap hakim MK nantinya bersikap independen.”MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI, serta pimpinan ormas-ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya, bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja,” jelas MUI.

Di samping itu, Mahfud mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan atas omnibus law UU Cipta Kerja ke MK.”Demi ketertiban dan keamanan, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (8/10) malam.

“Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permed, perkada sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” urai Mahfud.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *