IDTODAY NEWS – Gelombang aksi protes dan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga digelar ribuan mahasiswa dalam 2 gelombang besar di Bone, Sulawesi Selatan pada Rabu kemarin. Aksi ini berujung ricuh.
Aksi berlangsung pada Rabu (7/10/2020), gelombang pertama dari Aliansi Ormas Pemuda dan gabungan organisasi Mahasiswa HMI dan IMM Cabang Bone terlibat bentrok dengan petugas kepolisian dan Satpol PP yang siaga dan memagari pintu masuk Ruang Paripurna DPRD Bone. Aksi pun sempat berlanjut dan memanas dengan kejar-kejaran di area gedung.
Kericuhan berawal saat para peserta mencari sejumlah Anggota Dewan. Peserta aksi yang berusaha merengsek masuk ke Ruang Paripurna DPRD mendapat perlawanan dari petugas yang telah membentengi area pintu masuk.
Kericuhan pun berhasil mereda usai sejumlah anggota dewan setuju memfasilitasi tuntutan mahasiswa yang akan diteruskan ke DPR RI. Dalam tuntutannya, peserta aksi secara tegas menolak atas UU Cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
Ormas dan mahasiswa menuntut pencabutan dari aturan itu karena dinilai tidak adil dan akan semakin menyusahkan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kami menolak secara tegas Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI itu, dan kami ingin itu dicabut. Intinya, kami hanya menginginkan para pekerja dan buruh di Indonesia dapat penghidupan yang layak,” terang Defriatno, Jenderal Lapangan dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Aksi di gelombang kedua juga menyertakan ratusan mahasiswa dari Organisasi Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) Cabang Bone.
Sejalan dengan tujuan utama dari aksi sebelumnya, mahasiswa pun dengan tegas menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada DPR RI dan menolak UU Cipta Kerja.
“PMII Cabang Bone dengan tegas menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR-RI dan menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil. Kami pun meminta kepada DPRD Bone menyampaikan tuntutan ini kepada Bapak Presiden RI tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi UU dan segera menyelesaikan polemik ini,” tegas Sudri saat dikonfirmasi Detikcom.
Selain melakukan orasi di depan halaman pintu ruang paripurna DPRD, Mahasiswa PMII Bone sempat membakar ban bekas di Luar area gedung DPRD. Hal ini sebagai simbol kekecawaan kepada para anggota dewan di Senayan yang disimbolkan sebagai pembakaran.
Penjelasan Pemerintah Soal UU Cipta Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.
Selain itu, Ida juga meluruskan beberapa hal yang disorot, yakni salah satunya adalah upah minimum. Ida menegaskan upah minimum tetap ada di UU Ciptakee yang baru.
“Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri agar jadi lebih… formula lebih detilnya diatur dengan peraturan pemerintah,” kata Ida dalam konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja, yang disiarkan di YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).
“Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang, untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan,” imbuhnya.
Sumber: detik.com