IDTODAY NEWS – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah bersama DPR menunjukkan gejala diktator konstitusional. Walaupun ada proses demokrasi formal, proses pembuatan kebijakan dilakukan tanpa melibatkan publik.

“Ada situasi di mana proses demokrasi dibajak selama era pandemi ini. Perundang-undangan dibuat tanpa pelibatan publik,” katanya saat diskusi bertajuk ‘Evaluasi Bidang Hukum dan Demokrasi’ yang diselenggarakan secara daring oleh LP3ES, Minggu (25/10).

Baca Juga  Deklarator KAMI: Gawat, Penganggur Sarjana Lebih Tinggi Daripada Lulusan SD Dan SMP

Menurut Jimly, selama masa pandemi ini, proses pembuatan UU hanya dilakukan untuk mengikuti syarat formal di mana hal terpenting adalah DPR sudah menyetujui. Padahal, tambahnya, proses pembentukan UU juga merupakan bagian dari bernegara. Hal ini tercermin dari 5 UU yang dibentuk pemerintahan Presiden Joko Widodo seperti UU Mahkamah Konsitusi, UU KPK, UU Minerba, UU Penanganan Covid-19, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Semua UU itu dibuat tanpa melibatkan publik sama sekali. Ini menunjukkan menurunnya kinerja negara hukum dimana instrumennya adalah penegakan negara hukum dan pembangunan hukum,” tegasnya.

Yang agak mengenaskan, ungkap Jimly, masyarakat pun saat ini terbelah menjadi dua kelompok yaitu ‘haters’ dan ‘lovers’. “Dan ini bisa merusak demokrasi ke depan,” jelasnya.

Karena itu, tambah Jimly, diperlukan kesadaran kolektif pemimpin untum memperbaiki situasi demokrasi yang tengah dibajak ini. “Perlu dibangun sistem bernegara, adanya keteladanan, dan komunikasi ekektif yang mencerahkan,” jelasnya.

Direktur Center for Media and Democracy, LP3ES Wijayanto menambahkan, saat ini ada kecenderungan pemerintah mencoba membungkam kelompok-kelompok yang kritis dengan pemerintahan. “Dan hal ini semakin tampak pada saat penanganan pandemi covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga  Megawati: Awas Surabaya, Siapa yang Melawan Saya, Ingat!

Sumber: mediaindonesia.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan