Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece, PA 212: Jangan Salahkan Umat Ambil Langkah Sendiri

Ormas PA 212 mendesak polisi menangkap dan mengadili pelaku penodaan agama, termasuk Youtuber Muhammad Kece, Selasa (24/8/2021). [Suara.com/Bagaskara]

IDTODAY NEWS – Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif menuntut kasus penodaan agama ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap Youtuber bernama Muhammad Kece karena diduga telah menistakan agama Islam.

“Bahwa kami menuntut pemerintah, khususnya kepolisian dan kejaksaan serta kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap, menahan serta mengadili siapa saja tanpa terkecuali yang menistakan agama apa saja di Indonesia. Hal ini sesuai amanat UU anti penodaan agama yang tertuang dalam perpres nomor 1 tahun 1965 dan KUHP pasal 156 A,” kata Slamet dalam pernyataan sikapnya di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga  Sidang Gugatan Praperadilan Bakal Dijaga Ketat Polisi, Begini Reaksi Kubu Habib Rizieq Shihab

Slamet menyampaikan, bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan tindakan penodaan agama. Jika tidak, kata dia, jangan salahkan publik main hakim sendiri terhadap pelaku penista agama.

Slamet menambahkan, pernyataan sikapnya tersebut ditujukan untuk semua kasus penodaan agama. Termasuk kasus terbaru, yakni Muhammad Kece.

“Kami menuntut ditindak siapa saja yang melakukan penodaan kepada agama dan agama apa saja. Nah kalau sekarang sedang marak dan viral meluasnya kecaman terhadap Muhammad Kece. Karena Muhammad Kece terindikasi kuat, alat bukti, dan video-video yang beredar sangat menista agama Islam,” ujarnya.

Baca Juga  Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

“Ya itu jadi pertaruhan kepolisian apakah akan dibiarkan atau diproses, sebab ini menjadi catatan dan pantauan umat beragama di Indonesia,” sambungnya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan