Desak Usut Pelanggaran Prokes Raffi Dan Ahok, PKS: Habib Rizieq Dua Kasus Ditahan Fisik

Raffi Ahmad dan Ahok diduga lakukan pelanggaran protokol kesehatan saat hadir di sebuah acara pada Rabu malam kemarin (13/1)/Repro

IDTODAY NEWS – Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Karena itu, jika selebriti Raffi Ahmad hingga Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti menghadiri acara ulang tahun Ricardo Gelael tanpa mengindahkan protokol kesehatan pada Rabu malam (13/1), maka harus ditindak tegas seperti yang dilakukan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga  Omongan RR Kembali Terbukti: Track Record Ahok Di Pemerintahan Payah!

“Semua harus berlaku (terhadap yang) hadir. Semua yang melanggar mesti ditindak. Habib Rizieq ada dua kasus kerumunan dan ditahan fisik. Jika kejadian di atas memiliki kesamaan modus maka perlu diperlakukan sama,” tegas Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (15/1).

Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa prinsip kesamaan di mata hukum harus betul-betul ditegakkan oleh pemerintah dan penegak hukum.

“Prinsip equality before the law, kesamaan derajat di dalam hukum,” tandasnya

Ahok, Raffi Ahmad, dan sejumlah selebriti lainnya diketahui menghadiri pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu malam (13/1).

Dalam acara itu, Raffi jadi sosok yang paling disorot. Pasalnya, bersama Presiden Joko Widodo, Raffi menjadi kelompok masyarakat yang menerima vaksin corona tahap pertama.

Baca Juga  Arak-arakan Massa ke KPU, Bawaslu Solo Tegur Gibran-Teguh dan Bajo

Padahal vaksinasi adalah salah satu cara untuk mengurangi penyebaran corona. Artinya, meskipun sudah divaksin.

Baca Juga: Jaringan Islam Kebangsaan Dukung Pencalonan Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan