IDTODAY NEWS – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah angkat bicara mengenai pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang ogah ikut campur terkait temuan Ombudsman terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Padahal, kata Febri, tugas utama Dewas KPK adalah melakukan pengawasan terhadap para pimpinan dan pegawai.

Terlebih dari hasil temuan Ombudsman tersebut diketahui pimpinan dan Sekjen KPK telah melanggar aturan yang ada dalam pelaksanaan TWK.

Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.

“Pak, salah satu yang disebut melanggar itu pimpinan dan sekjen KPK lho. Bapak lupa tugas Dewas KPK itu melakukan pengawasan pada pimpinan dan pegawai KPK?” kata Febri seperti dikutip Suara.com, Sabtu (24/7/2021).

Febri mengaku, pernyataan Dewas yang tampak cuci tangan itu membuat harapan dan kepercayaannya luntur.

“Selamat tinggal Dewan Pengawas KPK. Luntur sudah harapan dan kepercayaan kami,” ungkapnya.

Febri menjelaskan, tugas-tugas perizinan di Dewas sudah dibatalkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Muncul Petisi Desak Jokowi Pecat Firli Ketua KPK, Ngabalin: Gak Usah Narik-narik Presiden!

Kini, tugas tunggal Dewas hanya sebagai pengawas pimpinan dan para pegawai. Namun, Dewas tak bisa memberikan kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya.

“Tugas Dewas hanya satu: pengawasan. Tapi itupun sangat mengecewakan. Tak bisa berharap lagi, tetes terakhir harapan pun sudah mengering,” tutur Febri.

Dewas Ogah Ikut Campur

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ogah ikut campur terkait temuan Ombudsman RI adanya maladministrasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam peralihan menjadi PNS.

Baca Juga  Mundur dari KPK, Begini Keseharian Febri Diansyah

“Kami tidak mencampuri putusan (Ombudsman RI) tersebut,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).

Apalagi, kata Tumpak, Dewas juga tak mengetahui apakah nantinya pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs akan menindaklanjuti korektif Ombudsman atas temuan maladministrasi TWK tersebut.

“Kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti,” ucap Tumpak.

“Itu terserah di pimpinan dan kami belum pernah baca putusannya,” imbuhnya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan