Dewas Sebut Tak Ada Ketentuan untuk Laporkan Wakil ketua KPK Lili Pintauli ke Polisi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

IDTODAY NEWS – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke kepolisian.

Hal ini disampaikan anggota Dewas, Harjono, dalam merespons permintaan perwakilan pegawai nonaktif KPK agar perkara Lili dibawa ke ranah pidana.

“Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor,” ujar Harjono, melalui keterangan pers, Jumat (3/9/2021).

Harjono mempersilakan pegawai KPK jika ingin melaporkan pelanggaran etik Lili ke ranah pidana.

Adapun permintaan itu dilayangkan oleh penyidik nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko.

Baca Juga  Temuan Komnas HAM: Pegawai Tak Lolos TWK KPK Diduga Kuat Distigma Taliban

Menurut Novel, laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan Lili telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani KPK.

“Atas dasar tersebut, Dewan Pengawas telah memutuskan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah secara melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020,” ujar Novel, Kamis (2/9/2021).

Menurut Novel, putusan Dewas secara tidak langsung menyatakan Lili juga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal mengenai perbuatan yang dilarang ini tetap berlaku dalam UU KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga  Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Sentra Vaksinasi Dan Penerapan PPKM Darurat Di Kota Bandung

Pasal 36 UU KPK melarang pimpinan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.

“Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana,” kata Novel.

Menurut Novel, sudah menjadi prinsip dasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lain melapor ke penegak hukum apabila menemukan unsur pidana.

“Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum),” ucap Novel.

Sebelumnya, Dewas menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen

Baca Juga  Soal Mimpi Bertemu Rasulullah, Polisi: Besok Haikal Hassan Diundang Klarifikasi

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Namun, hukuman tersebut dinilai tidak setimpal dengan pelanggaran etik. Sejumlah pihak berpandangan Lili sepatutnya mundur dari jabatan pimpinan KPK.

Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak hanya mengatur saksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan, tetapi juga pengunduran diri. Kedua sanksi tersebut termasuk kategori berat.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan