Di Depan Menkes, Legislator PDIP Ribka Tjiptaning Berani Menolak Vaksin Covid-19

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning menolak disuntik vaksin/RMOL

IDTODAY NEWS – Penolakan suntik vaksin Covid-19 dari Sinovac disampaikan anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning.

Penolakan tersebut lantang disampaikan Ribka di depan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, dan PT Bio Farma.

“Saya tetap tidak mau divaksin, meski sampai (kategori usia) 63 tahun bisa divaksin. Saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh, (tapi saya) tetap (menolak divaksin),” kata Ribka saat Raker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bahkan rela membayar sanksi yang berlaku bila menolak disuntik vaksin Covid-19.

“Misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta, mending gue bayar, mau jual mobil kek,” tegas Ribka.

Ribka beralasan, sikap tegasnya menolak divaksin karena mendengar pernyataan PT Bio Farma yang menyebut belum melakukan uji klinis tahap ketiga.

“Orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain,” tuturnya.

Selain itu, ia mengaku memiliki pengalaman pahit dalam melihat sejumlah vaksin yang pernah masuk ke Indonesia. Hadirnya sejumlah vaksin tersebut, bagi Ribka justru memperburuk keadaan.

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Butuh 3,5 Tahun, Politikus Demokrat: Ini Berita Buruk

“Vaksin untuk anti polio malah lumpuh layu di Sukabumi, terus anti kaki gajah di Majalaya (mengakibatkan) mati 12 (orang). Karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan (anggaran) Rp 1,3 triliun waktu saya Ketua Komisi (IX). Saya ingat betul itu, jangan main-main dengan vaksin ini,” demikian Ribka.

Baca Juga: LaNyalla: Skema Padat Karya Jadi Solusi Atasi Pengangguran Korban PHK

Baca Juga  PDIP Kritik Penjelasan Anies soal Banjir Lebih dari 6 Jam: Berubah-ubah

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan