IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah membayar denda senilai Rp 50 juta sesuai putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi. Sejak Jumat (11/9), terpidana kasus korupsi proyek proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau itu telah bebas murni atau selesai menjalani hukuman pidananya.

“Setelah kami cek, benar yang bersangkutan telah membayar denda dan pada hari Kamis (3/9),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Sabtu (12/9).

Baca Juga  ICW Desak KPK Hentikan Anggaran Beli Mobil Dinas Miliaran Rupiah

Ali melanjutkan, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp 50 juta tersebut kenkas negara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019. Ihwal masa tahanan Idrus yang sangat rendah, lanjut Ali, menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ” terang Ali

“Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Cipinang. Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM, ” tambahnya.

Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Idrus dikurangi hukumannya menjadi dua tahun penjara. Padahal pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi alasan korting masa penjara Idrus karena ada penggunaan dakwaan tak tepat ajuan KPK yang menjadi acuan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), pun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT). Menurut Majelis Kasasi di MA, para hakim meyakini, hukuman terhadap Idrus Marham semestinya memang hanya mengacu pada Pasal 11 UU Tipikor 2001, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya.

Baca Juga  Kapolri dan Kapolda Metro Siap-siap, Terancam Dicopot

Kekuasaan Idrus tersebut, mengingat perannya sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar 2017. Peran Idrus Marham sebagai pemimpin sementara Partai Golkar, memengaruhi proses terjadinya rencana suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek PLN pembangunan PLTU Riau-1 saat itu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan