Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriyanti mengatakan, Idrus bebas murni sejak Jumat (11/9). Rika melanjutkan, berdasarkan putusan Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp 50 juta.
“Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” ujar Rika.
PN Tipikor Jakarta, pada April 2019 menghukum Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Hukuman itu lebih ringan dari lima tahun tuntutan Jaksa KPK yang mendakwa Idrus Marham dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor 2001. JPU KPK membanding putusan PN Tipikor tersebut ke PT Tipikor.
Hasilnya, mengabulkan tuntutan KPK dengan memenjarakan Idrus Marham selama lima tahun. Tetapi, Idrus Marham melawan ke MA dengan mengajukan kasasi yang akhirnya hanya memenjarakannya selama dua tahun.
Sumber: Republika