IDTODAY NEWS – Pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, dinilai cacat dan tidak memenuhi enam unsur.

Enam unsur tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa hak untuk berkumpul secara damai tidak boleh dibatasi kecuali untuk enam alasan.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Said Salahuddin saat dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

“Pertama, alasan keamanan nasional. Kedua, alasan keselamatan publik. Ketiga, alasan ketertiban umum. Keempat, alasan moral, kelima, untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain,” kata Said.

Baca Juga  KAMI Diserang, Demokrat Membela: Seranglah Idenya, Bukan Orang atau Lembaganya

Unsur-unsur tersebut, kata Said, jelas tidak terpenuhi oleh aparat kepolisian sehingga tidak dapat dimajukan sebagai alasan untuk membubarkan kegiatan KAMI.

“Adapun terhadap alasan yang keenam, yakni terkait dengan perlindungan kesehatan, kita bisa berdebat panjang soal ini,” terangnya.

Hal itu mengacu pada video yang beredar di media sosial dimana pada peserta disebut Said telah menerapkan protokol kesehatan.

“Sebab, dari video aksi pembubaran dapat dilihat bahwa para peserta kegiatan KAMI duduk dengan posisi menjaga jarak dan menggunakan masker. Jumlahnya pun terbatas,” terangnya.

Karena itu, Said menilai pembubaran KAMI di Surabaya itu sudah melanggar Undang-Undang.

Yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan meyakini pilihan politiknya.

‘Karena adanya perbedaan perlakuan itulah saya mendorong Komnas HAM untuk turun tangan atas kasus kegiatan KAMI di Surabaya,” tegasnya.

Menurut Said, gerakan yang dimotori Gatot Nurmantyo dan kawan-kawanya itu merupakan kegiatan pembebasan sistem kenegaraan dari kungkungan struktur pemerintahan yang tidak adil.

Baca Juga  Testing Covid-19 Menurun, Akal-akalan Pemerintah Untuk Longgarkan PPKM?

“Dan salah satu fungsi dari konstitusi adalah membebaskan negeri ini dari struktur ketidakadilan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata dia.

Kalaupun benar bahwa KAMI merupakan kelompok barisan sakit hati, memiliki agenda politik untuk men-downgrade pemerintahan, dan sebagainya.

Kata Said, hal itu tetap tidak menghilangkan hak asasi untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya di negeri ini.

“Kan semestinya tidak demikian,” tuturnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan