Didesak Warganet Tangkap Abu Janda, Mabes Polri: Kami Pelajari Dulu

Mabes Polri menyatakan masih akan mempelajari kasus ujaran rasisme Abu Janda. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Mabes Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dituduh melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Menurut Rusdi, untuk saat ini tindaklanjut kepolisian atas laporan terhadap Abu Janda tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.

“Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,” ujar Rusdi.

Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.

Baca Juga  Tanggapan Mabes Polri soal Puluhan Juta Bantuan Bencana di Rekening FPI Dibekukan Pemerintah

Gara-gara cuitan dan sikap arogannya, sejak awal pekan ini atau Senin (25/1/2021) warganet mendesak agar polisi di bawah kepemimpinan kapolri baru, Jendral Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada Rabu (27/1/2020) lalu untuk segera menangkap Abu Janda.

Baca Juga: Selamat Jalan Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air JT 182

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan