IDTODAY NEWS – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program bantuan pemberdayaan usaha kecil yang terpuruk selama masa pandemi Covid-19.

Sebab, ada banyak pelaku usaha kecil di Sumut yang kecewa karena bantuan yang sebelumnya dijanjikan Gubernur Sumut tidak kunjung terealisasi.

“Saya khawatir, ada oknum nakal di instansi teknis penyelenggara program bantuan, yang mencoba bermain-main. Ini harus dievaluasi,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sabtu (23/1), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Abyadi Siregar mengatakan hal itu menanggapi kedatangan puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Jumat kemarin (22/1).

Para pelaku usaha yang dikoordinir Ketua Asosiasi UMKM Sumut, Ujiana Boru Sianturi itu, melaporkan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan kepada pelaku UMKM yang sebelumnya telah dijanjikan Gubernur Edy Rahmayadi.

Para pelaku usaha itu diterima langsung Abyadi Siregar dan asisten Ombudsman Ricky Nelson Hutahaean. Jurubicara para pelaku usaha, Ujiana Boru Sianturi menjelaskan, persoalan ini berawal saat pelepasan ekspor berbasis singkong di Medan pada 7 November 2020.

Ketika itu, dalam sambutannya, Ujiana Boru Sianturi memohon agar Pemprov Sumut membantu UMKM yang terpuruk dihantam wabah pandemi Covid-19.

Gayung bersambut. Pada saat itu juga gubernur berjanji memberi bantuan. Tapi tidak dalam bentuk uang. Melainkan dalam bentuk peralatan sesuai kebutuhan UMKM.

Baca Juga  Ridwan Kamil Dorong Koperasi Jabar Melek Digital

Karena itu, pelaku usaha melalui Asosiasi UMKM Sumut, diminta mengajukan proposal. Atas dasar itulah, lanjut Ujiana Boru Sianturi, Asosiasi UMKM Sumut mengajukan proposal sesuai yang disampaikan gubernur.

“Kami Asosiasi UMKM mengajukan sekitar 300 UMKM untuk mendapat bantuan sesuai janji gubernur. Dan proposal itu pun kami sampaikan ke Disperindag Sumut, pada 2 Desember 2020,” tegas Ujiana Boru Sianturi.

Seluruh 300 UMKM itu, lanjut Ujiana Boru Sianturi, tersebar di kabupaten/kota di Sumut. Termasuk dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Asosiasi UMKM Kabupaten Taput sendiri, mengajukan sekitar 20 usaha UMKM untuk dapat bantuan sesuai janji gubernur.

Baca Juga  DPR Diminta Gali Cara Kapolri Baru Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Kematian Laskar

“Nah, yang jadi masalah adalah, ternyata, bantuan itu sudah diberikan kepada 28 UMKM yang bukan diajukan Asosiasi UMKM Taput. Sementara 20 UMKM yang diajukan Asosiasi UMKM Taput, sama sekali tidak dapat,” jelas Ketua Asosiasi UMKM Taput, Dedy Tobing, yang juga hadir di Kantor Ombudsman Sumut.

Menurut Ujiana Boru Sianturi, ini artinya terjadi penyimpangan dalam distribusi.

“Gubernur janji kepada Asosiasi UMKM. Tapi kenapa diberikan kepada yang bukan diajukan UMKM? Ini kan penyimpangan,” tegas Ujiana Boru Sianturi.

Baca Juga: Terganjal Gugatan Ke MK, KPU Banyuwangi Urung Tetapkan Pemenang Pilkada

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan