IDTODAY NEWS – Sebanyak 672 alumni Universitas Indonesia (UI) lintas fakultas dan angkatan menandatangani pernyataan meminta Rektor UI Ari Kuncoro diberhentikan dari jabatannya. Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Statuta UI pada saat pelantikan rektor.

“Karena secara nyata telah tidak jujur, membiarkan, dan membenarkan kesalahannya dengan sengaja mencalonkan diri, sehingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode 2019-2024,” kata salah satu perwakilan alumni, Edy Kuscahyanto.

Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) 1982 ini menjelaskan, di dalam Statuta UI sebelum revisi rangkap jabatan adalah dilarang. Oleh karena itu, mestinya keikutsertaan Ari Kuncoro yang saat itu menjabat Komisaris Utama BNI mestinya telah tidak sesuai dengan statuta.

Edy menjelaskan, Ari Kuncoro diangkat sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen BNI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2017. Jabatan ini dipegang hingga 20 Februari 2020.

Sementara itu, Majelis Wali Amanat (MWA) UI menetapkan Ari Kuncoro sebagai rektor pada 25 September 2019. “Untuk masa jabatan 2019-2024, dia sedang menjabat sebagai komisaris utama BNI,” ujar Edy menambahkan.

Selanjutnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI 18 Februari 2020, Ari Kuncoro diangkat sebagai wakil komisaris utama BRI. Ia pun kemudian mengundurkan diri pada 22 Juli 2021. Menurut Edy, fakta ini menunjukkan bahwa Ari Kuncoro melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak dua kali.

Baca Juga  Klarifikasi SBO TV Soal Gambar Sila Keempat Pancasila Jadi Logo PDIP Tapi Tak Membantah dan Tak Membenarkan

“Yaitu sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah diangkat sebagai rektor,” tegasnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, Edy berpendapat klaim yang menyatakan penetapan rektor UI memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku terbukti tidak benar. Bahkan, setelah menjabat sebagai rektor, ada upaya melakukan perubahan statuta.

Para alumni UI menilai, perubahan yang dilakukan dalam statuta dilakukan terburu-buru dan melanggar prosedur. “Upaya perubahan statuta yang dilakukan dalam jabatan rektornya itu, tidaklah mulus karena mengabaikan prosedur standar pembuatan statuta,” kata dia lagi.

Sumber: republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan