Dijemput Paksa, Azis Syamsuddin Akhirnya Tiba di Gedung KPK

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (batik) tiba di Gedung KPK dengan dikawal petugas KPK, Jumat, 24/09/2021. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Usai ditangkap, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu memasuki gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB.

Pantauan JawaPos.com, Azis nampak mengenakan kemeja batik panjang berwarna hijau putih saat tiba di gedung KPK. Dia memilih bungkam saat hendak dicecar pertanyaan oleh awak media.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Azis Syamsuddin dikabarkan ditangkap paksa oleh tim penyidik KPK. Langkah upaya paksa ini dilakukan setelah KPK melayangkan surat pemanggilan, tetapi Azis tidak mengindahkan pemanggilan KPK tersebut.

“Azis Syamsuddin sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan,” ucap Firli.

Firli menyampaikan, tim penyidik KPK menangkap Azis di rumahnya. Diduga Azis diamankan di kawasan Jakarta Selatan. “Rumahnya ditemukan,” singkat Firli.

Firli memastikan, Azis yang merupakan polutikus Golkar itu dalam kondisi sehat. Hal ini dipastikan setelah tim penyidim KPK melakukan tes swab antigen kepada Azis.

Baca Juga  Ke DPRD DKI, Annisa Bahar: Kami Tak Takut Mati karena Corona tapi Kelaparan

“Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Test swab antigen negatif,” tegas Firli.

Sebelumnya, Azis dikabarkan telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin sebelumnya berdalih tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9). Hal ini setelah Azis melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan pada 4 Oktober 2021 mendatang.

Politikus Partai Golkar itu, berdasarkan surat yang diberikan kepada KPK beralasan sedang menjalani isolasi mandiri. Sehingga, dia tidak bisa diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (24/9) hari ini.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK Nomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut.

Baca Juga  Bebas dari Rutan Bareskrim, Kondisi Syahganda Sehat Walafiat

Politikus Partai Golkar itu mengabarkan sedang menjalani isolasi mandiri, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” tulis Azis.

Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Terlebih nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.

Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Saat itu, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado. Berdasarkan ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memutuskan menyuap Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK agar tidak melanjutkan kasusnya.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan