IDTODAY NEWS – Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Din Syamsuddin dilaporkan dengan tudingan radikalisme.

Menko Polhukam, Mahfud Md, mengatakan bahwa pemerintah tidak menganggap Din Syamsuddin radikal. Menurutnya, Din adalah sosok yang mengusung moderasi beragama.

“Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah ‘Darul Ahdi Wassyahadah’. Beliau kritis, bukan radikalis,” kata Mahfud seperti dilihat di akun Twitternya, Minggu (14/2).

Mahfud mengatakan bahwa Muhamaddiyah dan NU mengkampanyekan bahwa Pancasila sejalan dengan Islam.

“Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut ‘Darul Mietsaq’, Muhammadiyah menyebut ‘Darul Ahdi Wassyahadah’. Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK,” ujarnya.

Mahfud mengatakan bahwa tudingan terhadap Din tersebut disampaikan GAR Alumni ITB kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak menindaklanjuti laporan terhadap Din.

Baca Juga  Buruh Menunggu Tanggungjawab Jokowi Atas UU Cipta Kerja

“Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu,” kata Mahfud.

Baca Juga: Ketum ProDEM: Indeks Demokrasi Turun, Tapi Kok Masih Banyak Yang Bela Rezim?

Sumber: jitunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan