IDTODAY NEWS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, melihat tudingan Din Syamsuddin terlibat radikalisme, merupakan gerakan sistematis.

Ia khawatir ada gerakan yang menjadikan isu radikalisme untuk mendiskreditkan tokoh, ulama, umat, dan bahkan Islam. Dengan dalih radikalisme, ada kemungkinan spirit Islamofobia ditebar. Karena itu, Sudarnoto menilai tuduhan kepada Din berpotensi menumbuhkan spirit Islamofobia.

Baca Juga  Presiden Seharusnya Bikin Kebijakan Tepat, Bukan Bagi-bagi Bingkisan yang Bahayakan Rakyat

Menurut Sudarnoto, tuduhan kepada Din justru akan menyinggung perasaan para ulama dunia dan merugikan kepentingan bangsa. Sebab, Din merupakan tokoh dan ulama penting yang diakui dan terlibat dalam pertemuan ulama dunia di Bogor beberapa tahun yang lalu.

“Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati,” kata Sudarnoto.

Baca Juga: Partai Komunis China Mendoktrin Anak-anak Sekolah Membenci Tuhan

Sudarnoto mengatakan, Din selama ini telah mempromosikan wasatiyatul Islam atau Islam moderat di berbagai forum dunia. Masyarakat juga bisa melihat bukti dan rekam jejak Din untuk memahami pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani paham tersebut.

“Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme – ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan,” ujarnya.

Baca Juga  Wasekjen MUI: Sampah Demokrasi Itu Penjilat Rezim, Salah Benar Jilat, Paham?

Sudarnoto pun meminta kepada pihak dan kelompok manapun untuk berpikir ulang dan mempertimbangkan kembali atas tuduhan tersebut. Tindakan melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kata Sudarnoto, tidak akan mendatangkan manfaat apa-apa kepada siapapun.

Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik, tapi UU ITE dan Peretasan Menghantui

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan