Din Syamsuddin Dituding Radilal, Suparji Ahmad: Itu Tuduhan yang Sangat Serius

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. (Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com)

IDTODAY NEWS – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad angkat bicara terkait pernyataan Gerakan Antiradikalisme (GAR) ITB yang menyebut Din Syamsuddin merupakan tokoh radikal.

Ia menilai tudingan GAR ITB bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Apalagi hal itu dilaporkan ke KASN.

“Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP, ungkap Suparji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/02).

Lebih lanjut, Suparji mengungkapkan, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar.

Sebab, kata dia selama ini, mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI tak ada tindakan yang radikal.

Baca Juga: PKB: Pak JK, Tolong Katakan Dengan Jujur Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Sebab, lanjut dia mantan Ketua umum PP Muhammadiyah itu sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama dan tak pernah ada seriuan untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat.

Di sisi lain, Suparji menekankan, Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah.

Baca Juga  Habib-RS: Ulama Lebih Tinggi Dan Mulia Dari Oposisi

Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.

Dia pun mengimbau kepada semua pihak agatmr lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme.

“Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan,” pungkasnya.

Baca Juga: Duh…Gara-gara Novel Baswedan Seorang, Hubungan KPK-Polri Bisa Rusak nih

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan