Din Syamsuddin: Tangani Pandemi Covid-19 Harus Pakai UU

Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin/Net

IDTODAY NEWS – Cara pemerintah menangani pandemi Covid-19 dianggap gagal akibat kebijkan dan managemen yang dilakukan tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian, tapi merancukannya dengan perhatian terhadap hal-hal lain seperti stimulus ekonomi dan parawisata.

Dalam menangani sekaligus mengendalikan pandemi, pemerintah terkesan kurang melindungi seluruh rakyat dan segenap tanah tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945.

Demikian antara lain disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin melihat cara pemerintah mengangani pandemi Covid-19 melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/7).

“(Cara pemerintah tangani pandemi Covid-19) dapat dinilai telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada,” kata Din.

Adapun produk perundang-undangan yang ada ialah UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana amanat dalam Undang-undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan.

Oleh karena itu, lanjutnya, demi penyelamatan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak, Din mendesak agar pemerintah menerapkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sepenuhnya dengan mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai moda transportasi.

Baca Juga  Para Penolak UU Ciptaker Harus Mencontoh Prabowo Subianto Yang Sudah Insyaf

“Selama ini Tenaga Kerja Asing (TKA) terlalu dimudahkan masuk,” tekan Din.

Kemudian, menegakan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab pemerintah menyediakan makanan atau sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak. Dalam hal ini, Din menekankan, pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.

Tidak menjalankan kebijakan yang berubah-ubah dan apalagi bersifat sentralistik dimana Pemerintah Pusat mendominasi sementara prakarsa Pemerintah Daerah dibatasi juga harus dihindari.

Din menyarankan agar ditempuhkan pendekatan kolaboratif dari berbagai kementerian/instansi pemerintah sesuai tupoksinya, bukan menyerahkan urusan kepada pejabat yang tidak tepat.

“Untuk itu semua, walau sudah terlambat, pemerintah menggalang potensi dan partisipasi masyarakat, dan menghentikan sikap merasa bisa mengatasi keadaan sendiri, serta ingin mendesakkan sanksi atas rakyat dengan “berkacak pinggang” demikian Din.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan