Dinal Salim: Jangan Biarkan Jokowi Berjuang Sendirian

Politisi Partai Golkar, Roosdinal Salim/RMOL

IDTODAY NEWS – Draf UU Cipta Kerja sudah selesai dibahas dan disahkan dalam paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Draf tersebut sudah diserahkan dan diterima oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada 14 Oktober 2020.

Kemudian sebagaimana diatur berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 73 ayat (1) langkah selanjutnya naskah UU Cipta Kerja akan ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.

Politisi Partai Golkar, Roosdinal Salim mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki target waktu 90 hari untuk melakukan konsolidasi internal guna menindaklanjuti UU Cipta Kerja yang baru disahkan.

Dikarenakan isi dari UU Cipta Kerja mencakup ranah kerja berbagai kementerian maka proses penyusunan peraturan yang menjadi penjabaran teknis UU Cipta Kerja harus langsung di bawah Presiden Jokowi. Apabila langsung diserahkan kepada para menteri atau menteri kordinator, khawatirnya peraturan turunannya akan bersifat sektoral yang memungkinkan adanya tumpang tindih aturan.

“Oleh sebab itu, dibutuhkan tim kerja yang berada di bawah langsung Pak Jokowi yang memiliki tugas untuk membantu, harus memastikan semua proses penyusunan peraturan turunan berjalan dengan baik dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar,” ucap Dinal dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (20/10).

Baca Juga  Pasang Badan untuk Jokowi, Megawati: Kami Siap di Belakang Bapak!

Tugas dari pemerintah adalah menyusun seluruh aturan turunan dari UU Cipta Kerja baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) sampai peraturan teknis seperti Peraturan Menteri (Permen).

Dinal menegaskan bahwa dalam proses penyusunan PP, Keppres dan atapun Inpers selain para menteri di kabinet agar para “west wings” dan tim yang melekat dengan Presiden Jokowi dapat betul memberikan “bisikan” kepada Presiden sehingga aturan yang dibuat dapat dipahami oleh masyarakat bahwasanya tujuan dari UU Ciptaker ini memiliki tujuan untuk supaya Indonesia bisa bertransformasi menjadi negara yang sangat berdaulat dan kompetitif di segala bidang. Dengan demikian maka Indonesia bisa bertransformasi menjadi negara yang berkeadilan.

PP, Keppres atau Perpers harus bisa mengoptimalisasi maksud dari UU Cipta Kerja supaya keadilan dalam sektor lingkungan hidup benar-benar terjaga. Selain dari itu, isi dari PP, Keppres ataupun Perpers harus memastikan tidak adanya konflik kepentingan demi terwujudnya keadilan sosial.

Baca Juga  Aktivis KAMI Dibebaskan Dulu Baru Gatot Terima Bintang Mahaputera, Setuju?

Menurut Dinal, waktu 90 Hari yang ditargetkan Presiden untuk merampungkan semua aturan turunan tentu bukan waktu yang panjang, mengingat cukup banyak aturan turunan yang harus disusun oleh pemerintah. Selain itu, sebagaimana kalender kerja kementerian atau lembaga negara akhir tahun adalah saat-saat dimana energi rekan-rekan di kementerian sudah memiliki agenda yang menjadi agenda rutin.

“Oleh sebab itu, diperlukan tim kerja yang secara totalitas membantu Presiden untuk mengkordinasikan dan memastikan tercapainya target yang sudah ditetapkan. Dengan demikian awal tahun 2021 semua aturan turunan dari UU Cipta Kerja sudah selesai,” ujar Dinal.

Dengan selesainya UU Cipta Kerja berikut semua aturan turunannya pada awal tahun 2021, diharapkan akan mampu membawa dampak positif dalam pemulihan dampak ekonomi pasca krisis Covid-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020.

Baca Juga  Hari Ini, Komjen Listyo Ditetapkan sebagai Kapolri

“Ya.. kenapa Presiden sudah menetapkan waktu 90 hari untuk merampungkan semua aturan turunan UU Cipta Kerja. Tentunya dengan selesain semua aturan turunan akan menjadi pendorong bangkitnya ekonomi pasca krisis Covid 19,” tuturnya.

Ketua Departemen Bidang Lingkungan Hidup dan Kesehatan DPP Partai Golkar ini menghimbau kepada semua tim kerja Presiden baik dari elemen kementerian ataupun lembaga negara untuk bersungguh-sungguh mengawal semua visi Presiden Jokowi.

“Semua orang yang sudah diberikan mandat dan tugas oleh Presiden Jokowi guna menuntaskan semua aturan turunan dari UU Cipta Lapangan Kerja harus bekerja keras dan memastikan bahwa Presiden tidak bekerja sendirian. Orang yang sudah dipercaya dan diberikan tugas oleh Presiden harus pasang badan! Ingat sekarang kita tidak berbicara hanya tentang Jokowi saja, kita sekarang sedang berbicara masa depan bangsa dan pemulihan ekonomi nasional. Jadi siapapun yang diberikan tugas jangan main-main, jangan biarkan Jokowi berjuang sendirian!” pungkas Dinal.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan