IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menanggapi pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos TWK, termasuk Novel Baswedan.

Novel Baswedan Cs akan diberhentikan mulai 30 September 2021 melalui keputusan pimpinan KPK.

Melalui Twitter pribadinya @fahrihamzah, ia mengaku juga pernah dipecat saat menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) waktu itu.

“Aku juga pernah dipecat. Tapi tanpa test. Tanpa wawasan,” tulis Fahri dikutip Pojoksatu.id, Kamis (16/9/2021).

Tapi, lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI itu, ia terus melawan dengan sendiri tanpa bantuan pihak manapun.

“Lalu aku lawan saja sendiri. Alhamdulillah aku memang melawan mereka yang bersekongkol dari belakang.”

Baca Juga  NIK Jokowi Bocor, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tidak Saling Lempar Tanggung Jawab

“Jangan putus asa kawan! Jangan mudah putus asa!” ujarnya.

Fahri Hamzah mengaku sengaja menuliskan twit ini karena baginya nasib Novel Baswedan Cs yang diberhentikan melalui TWK sama seperti yang ia rasakan beberapa tahun lalu.

“Aku menulis ini tuk merayakan perasaan senasib sebagai pejuang dan petarung jalanan, terimalah ini sebagai saran bahwa di ujung sana banyak jalan,” ucapnya.

“Allah SWT takkan melepas kalian dalam bimbang jika kalian tuluskan niat hanya mencari keridhoanNya. Tetap kokoh kawan! Selamat berjuang!” sambungnya.

Baca Juga  Heran Revisi UU Pemilu Ditolak, Demokrat: Gibran Terlalu Cepat Ke Jakarta Tahun 2022?

Pria kelahiran Sumbawa itu juga meminta Novel Baswedan Cs menerima kenyataan ini dengan ikhlas.

Karena bagi pahlawan kemenangan sejati menerima kenyataan dunia.

“Maka, waktu kita jadi pahlawan dan dipuja, tetaplah sepi. Terimalah sepimu sejati. Jangan merengek, jangan cengeng!” pungkas Fahri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan dipecat per 30 September 2021.

“Akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September,” kata Alex kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).

Baca Juga  Pimpinan DPR Dukung Program Vaksin Berbayar, tapi Vaksin Gratis Tetap Jalan

Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa keputusan memberhentikan Novel Baswedan Cs pada 30 September mendatang.

Itu merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menuturkan rapat koordinasi dengan dua lembaga negara tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyangkut alih status pegawai melalui asesmen TWK.

“Kami kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah kementerian memiliki tugas serta fungsi untuk formasi PNS yaitu Kementerian PAN-RB,” ujarnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan