IDTODAY NEWS – Pemeriksaan atas kasus protokol kesehatan dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya memakan waktu lebih dari 13 jam atau hampir 14 jam. Dalam pemeriksaan tersebut polisi menggelontorkan 84 pertanyaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa selama pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020, ada 84 hal yang intensif ditanyakan penyidik ke Habib Rizieq.
“Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab),” ujar Argo dalam Konfrensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, 13 Desember 2020.
Habib Rizieq menjalani proses pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.
Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.
“Setelah selesai diperiksa, tentunya dari pemyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka. Jadi kita layani dengan baik,” ujar Argo.
Usai diperiksa, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu 12 Desember 2020, hingga 20 hari ke depan.
Sementara saat keluar dari ruang pemeriksaan, Habib Rizieq terlihat dengan wajah sedikit pucat. Dia mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan, dan dalam kondisi tangan terborgol.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya dan mengacungkan jempol sambil berteriak “Allahu Akbar” saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.