Diperiksa KPK, M Taufik Dicecar soal Anggaran Pengadaan Lahan di Munjul

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Grandyos Zafna/detikcom)

IDTODAY NEWS – KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, kemarin. KPK mendalami M Taufik soal pembahasan anggaran BUMD Pemprov DKI, khususnya untuk lahan di Munjul tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan M Taufik juga dimintai konfirmasi soal jual-beli tanah Munjul serta perkenalannya dengan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI). M Taufik diperiksa sebagai saksi eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.

“M Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), tim penyidik, mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

“Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual-beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI,” tambahnya.

Selain itu, KPK memeriksa Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi sebagai saksi dalam perkara ini. Riyadi dimintai konfirmasi soal proses regulasi terkait program DP nol rupiah.

“Riyadi didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Baca Juga  Harapan Novel Baswedan ke Komjen Listyo Sigit, Sampai Ungkit Faksi Saling Sandera di Polri

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan