IDTODAY NEWS – Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran SARA terhadap agama yang dilakukan Permadi Arya atau Abu Janda.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Tengku Zul mendapatkan 23 pertanyaan dari penyidik.

“Tengku Zul yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, mendapat 23 pertanyaan terkait dengan pelaporan tersebut,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Permadi sendiri sebelumnya telah diperiksa pada Senin (1/2/2021). Pada pemeriksaan itu, Permadi dimintai keterangan terkait kicauannya di Twitter yang menyebut ” Islam arogan”.

Rusdi mengatakan, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua masih dalam penyidikan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Diketahui, Tengku Zul, lewat akun @ustadtengkuzul, membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan.

Permadi membalas kicauan itu, mengatakan bahwa Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.

Baca Juga  Laporkan Abu Janda, Haris Pertama: Diri dan Rumah Saya Diteror

Atas tulisannya itu, Permadi dilaporkan ke polisi oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada 29 Januari 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021.

Baca Juga: Sentil Jokowi, Gus Umar: Minta Suruh Dikritik, Pas Dikritik Dilaporan ke Polisi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan