IDTODAY NEWS – Pendukung Moeldoko, Darmizal, menyebut Partai Demokrat yang membubarkan acara HUT ke-20 di Banten tidak bermoral. Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, meminta Darmizal untuk banyak belajar tentang organisasi.

“Darmizal mesti banyak belajar untuk memahami bahwa organisasi publik, entah itu Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Organisasi Kemahasiswaan, Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Organisasi Profesi dan sebagainya adalah organisasi yang tak mengenal konsep kepemilikan dari para pendiri,” kata Kamhar seperti diberitakan Detikcom, Minggu (12/9).

Baca Juga  Terungkap! Mengapa Kerumunan di Acara Habib Rizieq Dibiarkan?

“Berbeda halnya dengan organisasi privat, seperti perusahaan, di mana para pendiri memiliki kepemilikan terhadap perusahaan yang memiliki otoritas dan kewenangan sebagai konsekuensi dan hak istimewa,” lanjutnya.

Kamhar mengatakan bahwa HUT Partai Demokrat yang dirayakan pendiri partai yang diklaim Darmizal tidak berdasar. Kamhar mengatakan bahwa pola pikir Darmizal sudah tidak relevan di era demokrasi.

“Jadi apa yang disampaikan Darmizal kegiatan itu untuk perayaan HUT Partai Demokrat oleh pendiri sama sekali tak punya landasan organisasi, tak berdasar dan tak bisa diterima. Apalagi mencoba menggunakan atribut Partai Demokrat. Ini hanya manuver perseorangan yang bukan hanya bertentangan dengan etika organisasi, malah tak paham organisasi oleh Hengki Luntungan yang terjebak pada romantisme masa lalu dan mentalitas feodal. Pola pikir seperti Darmizal dan Hengki Luntungan ini sudah anakronistis, tak relevan di era demokrasi seperti sekarang ini. Menjadi parasit demokrasi,” katanya.

Baca Juga  Dukung Vaksinasi Berbayar, Ferdinand: Banyak yang Mampu Ikuti Program Ini

Kamhar mengatakan bahwa tindakan di Partai Demokrat mengacu pada AD/ART partai.

“Pada organisasi modern segala sesuatunya memiliki aturan main yang diatur dalam AD/ART yang ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi secara berkala entah itu Kongres, Munas, Muktamar atau sebutan lainnya, serta aturan turunan organisasi lainnya yang menjadi pedoman dinamika organisasi pada suatu kepengurusan,” jelas Kamhar.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan