Ditangkap Penyidik Bareskrim Kamis Subuh, Ustadz Maaher Berstatus Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri)

IDTODAY NEWS – Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi selaku pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) subuh.

“Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Baca Juga  Komentari Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan, Jangan Keterlaluanlah

Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Soni Eranata ini.

“Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.

Baca Juga  Masih Berlangsung, KPK Geledah Dua Rumah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Namun, Argo memastikan bahwa Ustaz Maaher telah berstatus sebagai tersangka.

“Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya,” ucap Argo.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.

Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga  Wajar Bareskrim Tolak Laporan Kerumunan Jokowi Di Maumere

Baca Juga: Kembali Terjadi, Orang Gila Aniaya Imam Masjid Sebelum Azan Subuh

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan