Dituduh Telah Khianati Kedaulatan Rakyat, Wahyu Setiawan: Itu Tuduhan Yang Sangat Kejam

Suasana ruang sidang pembacaan pledoi oleh Wahyu Setiawan secara virtual/RMOL

IDTODAY NEWS – Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, membantah dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat dalam hasil Pemilu.

Hal itu diungkapkan Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Menurut Wahyu, tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya telah mengkhianati kedaulatan rakyat tidaklah benar, dan itu merupakan tuduhan yang sangat kejam.

“Tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya mengkhianati kedaulatan rakyat adalah tidak benar dan sangat kejam. Sebagai anggota KPU RI, saya tidak pernah mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu,” kata Wahyu.

Karena, kata Wahyu, hasil Pemilu anggota DPR RI pada Pileg 2019 ditetapkan oleh seluruh anggota KPU RI dalam forum rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019.

“Artinya saya selaku salah satu anggota KPU RI telah menetapkan saudari Rizky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari dapil Sumsel 1 sesuai dengan hasil pemilu 2019. Hal tersebut adalah bukti bahwa saya tidak mengkhianati kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hasil pemilu,” jelas Wahyu.

Baca Juga  Harun Al Rasyid Bilang Bakal Bekuk Harun Masiku Kalau Sudah Diaktifkan

Wahyu menambahkan, terkait dengan permohonan partai politik (parpol) untuk melakukan pergantian calon anggota DPR RI terpilih hasil pemilu merupakan hak parpol sepanjang usulan tersebut memenuhi persyaratan sesuai mekanisme pergantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Partai Politik juga berhak untuk mengusulkan pergantian anggota DPR RI kepada Pimpinan DPR RI. Mekanisme pergantian anggota DPR RI (yang sudah dilantik) menggunakan mekanisme Pergantian Antar Waktu,” terang Wahyu.

Baca Juga  Ngabalin Bicara Soal Penusukan Syekh Ali Jaber, Singgung ‘Good Looking’ Pelaku

“Dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI, KPU RI tidak memiliki wewenang. KPU RI hanya menjalankan fungsi memberikan data dan informasi terkait nama calon pengganti yang memenuhi syarat sesuai permintaan Pimpinan DPR RI melalui surat resmi,” jelasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan