Divonis 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Ajukan Banding

Edhy Prabowo ajukan banding atas vonis 5 tahun dalam kasus dugaan izin budidaya dan ekspor benih bening lobster/RMOL

IDTODAY NEWS – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap izin budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) 2020.

“Banding,” ujar Penasihat Hukum (PH) Edhy, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Jumat (23/7).

Menurut Soesilo, jika tetap dipaksakan, perkara yang menjerat Edhy seharusnya lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kemarin (diajukan ke PN Jakarta Pusat),” pungkas Soesilo.

Dalam perkara ini, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Tak hanya itu, Edhy juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokoknya.

Edhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Dipenjara, Habib Bahar Rindu Kematian Tak Peduli Jadi Tersangka Lagi

Dalam musyawarah Majelis Hakim, Hakim Anggota I, Suparman Nyompa, memiliki pandangan yang berbeda atau dissanting opinion.

Menurut Hakim Suparman, Edhy lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dibandingkan dengan Pasal 12 huruf a.

“Menimbang berdasarkan fakta-fakta tersebut, sehingga tidak tepat jika terdakwa dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dan seterusnya pada dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/7).

Baca Juga  KPK Sita Uang Rp 16 M dan 5 Mobil Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

“Bahwa Hakim Anggota I berpendapat, terdakwa sesungguhnya hanya melanggar ketentuan Pasal 11 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua,” tambahnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan