DKI “Pamer” Genangan dan Banjir yang Menerjang Dapat Dikendalikan

Situasi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur (Foto: Instagram @matajkt)

IDTODAY NEWS – Pemprov DKI Jakarta melalui akun media sosial yang dikelolanya mengunggah update genangan yang sempat terjadi pada Senin 8 Februari 2021 kemarin. Melalui unggahan tersebut, DKI ingin memastikan banjir di wilayahnya dapat dikendalikan.

Misalnya saja akun Instagram @matajkt yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informasi Teknologi (Kominfotik) DKI Jakarta. Akun tersebut memposting foto aliran sungai Ciliwung yang berada di Jalan Jatinegara.

“Situasi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Pagi ini Selasa (9/2/2021) terlihat lancar dan tidak terhambat luapan air Sungai Ciliwung yang sempat menggenangi jalan antara jam 08.00 WIB-13.00 WIB kemarin. Siang hari kemarin, kawasan ini sudah surut dan kering dari genangan,” tulis akun @matajkt yang dikutip Selasa (9/2/2021).

Pada foto slide kedua, terlihat pertokoan yang mulai normal dan sudah tidak ada genangan. “Nampak pula area pertokoan dan perumahan di sekitar jalan tersebut sudah tidak ada genangan akibat luapan air Sungai Ciliwung,” lanjut tulisan itu.

Akun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta @bpbddkijakarta menjelaskan perbedaan banjir dan genangan yang dikutip dari sumber lembaga penerbangan dan antariksa nasional.

Untuk Banjir, klasifikasinya berdasarkan penyebab, (banjir bandang, banjir, banjir rob dan sebagainya); memiliki skala waktu lebih dari 24 jam; skala ruang memiliki ketinggian air lebih dari 40 cm dan luas area lebih dari 100 meter; penyebabnya dari alam dan manusia dengan faktor kombinasi yang kompleks; dampaknya besar dan signifikan mencakup kerugian materi bahkan nyawa.

Baca Juga  Ketum PDIP Megawati Sebut DKI Jakarta Kini Amburadul

Sementara untuk genangan tidak memiliki klasifikasi; skala waktu kurang dari 24 jam; skala ruang volume air kurang dari 40 cm dan luas area kurang dari 100 meter; penyebabnya lebih kepada faktor manusia atau sistem drianase; dan memiliki dampak kecil bahkan hampir tidak ada.

Baca Juga: Pengamat: Pilkada Serentak 2024, Melanggar Konstitusi

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan