DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Lalai Jalankan Tugas

DKPP RI memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas, dan bersikap tidak profesional. FOTO/DOK.DKPP.GO.ID

IDTODAY NEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas, dan bersikap tidak profesional.

“Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu,” kata Anggota DKPP RI Didik Supriyato di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga  Bela Keturunan PKI, Yunarto ke Tengku Zul: Mereka Belum Tentu Otaknya Politik Kaya Anda

Ia menjelaskan hal tersebut terkait gugatan yang disampaikan bakal pasangan calon Perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus.

Langkah bakal paslon perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Didik, kelalaian penyelenggara Pemilu antara lain tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi bakal paslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para Bapaslon secara optimal.

Baca Juga  Mahfud MD: Demokrasi Kita Cuma Terjadi di Awal Reformasi, Setelah Itu Bergeser Jadi Oligarki

Didik mengatakan langkah tegas dapat diambil, karena kelalaian KPU telah berakibat fatal kepada para bakal paslon perseorangan, sehingga terhambat mengikuti tahapan Pilkada 2020. Sanksi paling ringan, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu.

Selain itu, Didik mengimbau semua bakal paslon perseorangan yang merasa dirugikan KPU di daerah, agar mempersiapkan barang bukti. “Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data dengan KPU,” katanya.

Baca Juga  Pemecatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU Jadi Pembahasan Hangat Di Raker Komisi II DPR

Didik menyatakan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, ia berjanji, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.

Sumber: SINDOnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan