Dosen UMI Korban Kekerasan Polisi, Fahri: Ini Brutal dan Melanggar HAM

Dua oranga aparat kepolisian saat mengamankan salah satu pengunjuk rasa Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Derry Ridwansah/JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Fahri Bachmid mengecam tindakan represif aparat. Terutama pada saat menangani masa aksi demo yang menolak omnibus law beberapa hari lalu.

“Kami sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Pernyataan Fahri ini merupakan tanggapan atas peristiwa tindakan represif dan brutal aparat kepolisian kepada salah seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI berinisial AM (27) pada aksi demonstasi penolakan UU Cipta Kerja (8/10/2020) lalu.

Diketahui, dosen itu menjadi korban salah tangkap dan tindakan represif aparat kepolisian. Padahal dia tidak ikut aksi demonstrasi. Dia juga sudah memperkenalkan identitas (KTP) pribadinya kepada aparat pada saat ditangkap.

Namun, apa yang disampaikan sang dosen kepada aparat tetap saja tidak dihiraukan, dengan demikian tindakan “violence” atau kekerasan oleh aparat sangat tidak bisa diterima dan dibenarkan, ini sangat destruktif dan berbahaya dalam sebuah masyarakat beradab.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam pananganan aksi demonstrasi secara nyata telah melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar mantan Pengacara Jokowi – KH. Maaruf Amin pada saat sengketa Pilpres di MK tahun 2019 lalu itu.

Bukan hanya HAM yang dilaggar tapi juga, prinsip-prinsip dasar hak asasi sebagaimana telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PERKAP No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Tak Setuju Warga Didenda, Walkot Bekasi: Cari Rp 150.000 Sekarang Susah Bukan Main

“Instrumen normatif itu merupakan pedoman yang wajib dipegang oleh setiap anggota maupun institusi kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

“Terus terang, kami melihat apa yang dialami oleh korban adalah sebuah tindakan penganiayaan yang tergolong brutal, sadis dan sangat melanggar Hak Asasi Manusia,” tegas Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan, apapun alasannya aparat keamanan tidak dibenarkan secara hukum menggunakan kewenangan dalam menghadapi aksi massa mengunakan cara-cara yang berlebihan dan eksessif seperti itu, Apalagi melakukan penangkapan secara serampangan dan kemudian dilakukan penganiayaan secara brutal dan tidak mengindahkan serta menghormati kodrat serta eksistensi manusia sebagai adresat hukum hak asasi manusia yang sangat dilindungi oleh konstitusi.

Baca Juga  Viral Video Detik-detik KH Edi Junaedi Nawawi Meninggal Dunia

“Kami meminta Kapolda segera melakukan proses hukum atas tindakan oknum aparat keamanan yang telah melakukan kejahatan (crime) secara berlebihan ini, Dan jika terbukti selain dikenakan hukuman yang setimpal, yang bersangkutan harus dipecat secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian Negara republik indonesia,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan