DPR Gelar Rapat Paripurna, Puan Maharani Dan 298 Anggota Hadir Virtual

Pimpinan DPR yang memimpin rapat paripurna secara fisik di ruang rapat paripurna/Net

IDTODAY NEWS – Anggota DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad digelar secara hybrid. Dasco hanya didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Aziz Syamsuddin.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, Rapat Paripurna ketika dimulai dihadiri 298 anggota secara virtual dan 28 secara fisik.

“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh yang hadir maupun virtual dan memenuhi kuorum dan dengan demikian kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Sufmi Dasco.

Adapun agenda rapat hari ini adalah penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan; Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Baca Juga  DPR Pastikan Jadwal Pilkada Masih Sesuai UU Lama

Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI yakni RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

Berikutnya, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram; dan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Baca Juga  Din Syamsuddin: Insan Pers Miliki Tanggung Jawab Konstitusional Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Selanjutnya, Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU RUU tentang perubahan atas UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Landas Kontinen dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda terakhir adalah pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang akan disampaikan secara virtual.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan