IDTODAY NEWS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah merevisi Undang-Undang Pemulihan Umum agar digelar secara serentak antara Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi wacana penggabungan Pemulihan Umum dalam satu tahun yang sama.

Namun demikian, menurutnya, pemerintah dan DPR RI perlu memutuskan terkait kapan Pemilu serentak antara Pilpres, Pileg, dan Pilkada itu akan digelar secara bersamaan.

“Apakah di 2024 atau di 2027 ini perlu diskusi panjang,” kata Ahmad Riza Patria kepada Pikiran-Rakyat.com di Balaikota, Selasa, 26 Januari 2021.

Undang-Undang Pilkada dan Pemilu kata dia memang menjadi wewenang pemerintah pusat. Dengan demikian, pihaknya akan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Namun demikian, dirinya berharap Pilkada DKI Jakarta tetap bisa digelar pada 2022 tahun depan.

“Tentu harapan kami regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama dengan DPR RI bisa mengadakan Pilkada di tahun 2022 dan gelombang berikutnya 2023 dan seterusnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut, ketika Pemulihan Umum digabung jadi satu konsekuensinya penyelenggara harus membagi jenis dan waktu peserta pemilu.

Baca Juga  Bambang Soesatyo: Semua Lini Terdampak Pandemi, Termasuk Kebiasaan Hidup Manusia

Jadi nanti kata dia ada definisi pemilu nasional dan ada pemilu daerah. Saat ini kata dia, draft uu pemilu ini sudah selesai dan sudah disampaikan ke Badan Legislatif untuk kemudian bisa disingkronkan.

Selama ini kata dia, dalam UU pemilu di di Indonesia ada dua rezim yakni yang pertama Pilkada dan kedua Pemilu.

Namun praktiknya kata dia, ada penafsiran yang berbeda antara keduanya. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI sepakat menyatukan UU Pemilu dengan UU Pilkada.

Baca Juga  Cegah Perpecahan Internal, Kader Muda Golkar Dorong Sekjen Lodewijk Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI

“Kami di dalam menyusun draft yang baru. Sudah gabungan uu pemilu no 7 2017 dan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Jadi membicarakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada,” kata dia.

“Sekarang draft sedang sudah ada di Baleg untuk harmonisasi dan singkronisasi. Kami sudah menyampaikannya dari sebelum masa reses 24 Desember 2021,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Kapolri, Listyo akan Terima Panji Tribarta dari Idham Azis Siang Nanti

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan