DPR RI Pastikan Amandemen UUD 1945 tidak Akan Mempengaruhi Pemilu 2024, tapi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – DPR RI memastikan bahwa Amandemen UUD 1945 tidak ada korelasinya dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tidak ada hubungannya dengan pemilu,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Media Center DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2021).

Ia mengatakan, Amandemen dilakukan hanya untuk memperkuat kelembagaan MPR RI dengan memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

“Memungkinkan memasukkan PPHN yang dulu disebut GBHN zaman lalu untuk memperkuat MPR RI,” ujarnya.

Doli juga menyebutkan, bahwa wacana Amandemen UUD 1945 itu sudah disepakati oleh semua Fraksi di Komisi II.

“Amendemen sudah disepakati Komisi II,” kata politisi Partai Golkar itu.

Namun, anak buah Airlangga Hartarto itu memastikan, dalam wacana Amendemen tersebut tidak dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu.

Ahmad mengatakan, Amandemen UUD 1945 dilakukan bukan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga  Darmizal Ngaku Berjasa Buat SBY, Demokrat: Mana Mungkin? Kader Senior Geleng-geleng Dengar Bualannya

Karena perpanjangan masa jabatan Pimpinan negara berdasarkan kesepakatan semua partai politik.

“Tidak ada kaitannya juga dengan wacana tiga periode, dengan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, ya sekali lagi selama itu belum jadi keputusan politik hukum tidak akan berpengaruh,” tuturnya.

Hal tersebut, sambung Ahmad, sama halnya dengan makan nasi lalu minum air keras, tidak saling berkorelasi.

Baca Juga  Azis Syamsuddin: Indonesia Bersama Rakyat Palestina

“Selama misalnya orang makan nasi pake minuman air keras, terus menjadi wajib datang ke TPS, nah itu baru berpengaruh,” tuturnya.

“Jadi saya kira posisinya sudah clear, jadi kami dalam posisi yang sedang mempersiapkan berdasarkan undang-undang yang eksisting sekarang,” pungkasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan