IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyarankan agar dr Lois Owein dihukum tugas kerja sosial atau sebagai duta penyadar bahaya Covid-19.

Hal tersebut dilakukan agar dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu percaya bahwa Covid-19 memang benar-benar ada.

“Caranya, dr Lois harus mau ditetapkan untuk melakukan kerja sosial sebagai duta penyadar bahaya Covid-19, supaya kapok,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

“Bahwa Covid-19 adalah virus menular dan karenanya menerapkan protokol kesehatan 5M secara disiplin adalah sebuah keharusan,” sambungnya.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, tugas sosial itu akan lebih memberikan efek jera dan bermanfaat daripada sekadar dipenjarakan.

Baca Juga  Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Johnny G Plate Minggu Depan

“InsyaAllah ini akan lebih bermanfaat daripada sekadar memenjarakan dia sebagai upaya membangun efek jera,” tutur Arsul.

6 Pengakuan dr Lois Owien

Kepada penyidik Bareskrim Polri, dr Lois Owien setidaknya membuat enam pengakuan.

Pertama, semua pernyataannya bukan didasarkan atas hasil riset dan merupakan opini pribadi.

Itu diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” ungkap Slamet.

Lois juga mengakui membangun asumsi tentang kematian pasien Covid-19.

Baca Juga  Temuan Mengejutkan FKM UI soal Banyaknya Warga DKI Kena COVID

“Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien,” sambungnya.

Ketiga terkait tidak percaya pada kebenaran adanya Covid-19.

“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” tuturnya.

Keempat, terkait penggunaan berbagai alat tes seperti tes PCR dan Swab Antigen sebagai pendeteksi Covid-19.

“Juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” jelasnya.

Kelima, dr Lois Owien mengakui bahwa semua pernyataan yang ia unggah melalui media sosial, masih membutuhkan penjelasan medis.

Akan tetapi, hal itu kemudian menjadi bias dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hal tersebut, penyidik kemudian membebaskan dr Lois Owien.

Sebab, dr Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

“bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” bebernya.

Pengakuan keenam, dr Lois mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

Selanjutnya, dr Lois juga menyanggupi tidak akan melarikan diri.

“Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” tuturnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan