IDTODAY NEWS – dr Lois Owien akhirnya bisa menghirup udara bebas meski sebelumnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax Covid-19.

Atas hal ini, dr Lois Owien menyampaikan permintaan maaf karena sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan,” ucapnya dikutip PojokSatu.id dari detik.com, Selasa (13/7/2021).

Kendati demikian, Lois enggan menjawab ketika ditanya apakah akan menarik semua pernyataan kontroversial yang selama ini sudah dibuatnya.

“Soal yang itu nanti saja. Nanti, lebih lanjutnya nanti,” jawabnya.

Baca Juga  Acara KAMI Nobar Film PKI Di Karawang Tidak Dapat Izin Dari Satgas Covid-19

akan tetapi, Lois menekankan bahwa dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf.

“Yang jelas karena pernyataan saya itu kan, membuat kegaduhan. Saya minta maaf,” singkatnya.

Nasibnya di Tangan IDI

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkap sejumlah alasan pihaknya membebaskan dr Lois Owien.

Sebelumnya, dr Lois Owien resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax Covid-19 pada Senin (12/7/2021) malam.

Terbaru, hari ini, Mabes Polri membebaskan dokter kecantikan yang kerap melontarkan informasi sesat terkait Covid-19 itu.

Baca Juga  Deklarasi KAMI Makin Seru, Ada Rocky Gerung Hingga Rizal Ramli

Alasan pertama, Lois telah mengakui bahwa pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu.

Selain itu, Lois juga berjanji tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” ungkap Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik lebih mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“(Intinya) Agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Jokowi Diminta Bebaskan Syahganda Nainggolan, Bohong Itu Dosa

Jendral, bintang satu ini juga menuturkan, dalam menyelesaikan kasus yang menjerat dr. Lois itu, pihaknya mengedepankan upaya preventif.

Namun upaya pemenjaraan terhadap tersangka merupakan langkah terakhir bila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga bisa diproses lebih lanjut secara kewenangan profesi kedokteran.

“Pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium,” tegasnya.

“Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif,” tandas Slamet Uliandi.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan