IDTODAY NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam hal ini Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, telah menyusun kriteria warga yang tidak dapat divaksin. Begini kriteria warga yang tidak dapat disuntik vaksin Corona Sinovac.

“Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 menyatakan bahwa, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni di atas suhu 37,5 derajat celcius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19, dan kemudian dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya,” kata juru bicara dr Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers yang di kanal YouTube Setpres, Senin (18/1/2021).

dr Reisa menjelaskan vaksinasi juga tidak dapat diberikan jika tekanan darah orang yang divaksin lebih dari 14/90. Layak atau tidak seseorang mendapatkan vaksinasi juga bisa diketahui dari proses penyaringan.

“Kemudian, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil lebih besar daripada 14/90, maka vaksinasi tidak diberikan. Lalu jika terdapat jawaban ya pada salah satu pertanyaan pada saat screening atau pada saat pemeriksaan, maka vaksinasi pun juga tidak diberikan,” sebut dr Reisa.

Dalam proses penyaringan calon penerima vaksin akan ditanya sejumlah pertanyaan. Beberapa pertanyaan tersebut adalah:

  1. Apabila menderita COVID-19
  2. Sedang hamil atau menyusui
  3. Mengalami gejala ISPA atau infeksi saluran pernapasan atas, seperti batuk, pilek atau sesak nafas dalam 7 hari terakhir
  4. Memiliki kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  5. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  6. Menderita penyakit jantung atau gagal jantung atau penyakit jantung koroner
  7. Menderita penyakit autoimun sistemik, seperti SLE atau lupus, sergen vaskulitis atau autoimun lainnya
  8. Menderita penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal atau transplantasi ginjal atau mengalami sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
  9. Menderita penyakit rematik autoimun atau reumatoid artritis
  10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
  11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipertiroid karena autoimun
  12. Menderita kanker kelainan darah, immunocompromise atau defisiensi imun, dan menerima produk darah atau transfusi
  13. Menderita penyakit diabetes melitus, bagi penderita DM tipe 2 terkontrol dan HBH1C di bawah 58 atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi
  14. Menderita HIV dengan angka sidifornya di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan
  15. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, TBC, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol dengan baik
  16. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format screening dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.
    17 kriteria warga yang tidak bisa disuntik vaksin Corona Sinovac.Foto: 17 kriteria warga yang tidak bisa disuntik vaksin Corona Sinovac. (Screenshot YouTube Setpres)
Baca Juga  Jokowi Divaksin Perdana, Ribka Tjiptaning: Bisa Saja Bukan Sinovac!

Sekadar mengingatkan, vaksinasi Corona di Indonesia pertama kali dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang Indonesia pertama yang disuntik vaksin Corona.

Selain Jokowi, ada sejumlah perwakilan pejabat yang juga divaksin. Di antaranya, yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Sebelum disuntik vaksin Corona, mereka, termasuk Presiden Jokowi, harus melalui serangkaian proses. Pertama adalah proses pendaftaran untuk verifikasi data. Kedua, proses pemeriksaan sederhana seperti tekanan darah dan sedikit edukasi terkait vaksin COVID.

Baca Juga  Bukan China dan AS, Eks Menkes Siti Fadilah Bongkar Dalang di Balik Covid-19, Ini Katanya

Kemudian di tahap ketiga inilah proses penyuntikan vaksin COVID. Terakhir, diberikan edukasi agar menunggu 30 menit setelah proses penyuntikan untuk antisipasi dan monitoring ada atau tidaknya kejadian pascavaksin.

Baca Juga: Twitter Terusik Ulah Ekspat di Bali: ‘Mengakali’ Urusan Imigrasi Hingga Tak Bayar Pajak

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan