Draf UU Cipta Kerja yang Terus Berubah-ubah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.(Foto: ANTARA /HAFIDZ MUBARAK A)

IDTODAY NEWS – Jumlah halaman draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kembali berubah. Kini draf terbaru berisikan 1.187 halaman.

Mulanya, keberadaan draf terbaru berisikan 1.187 halaman diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyidin Junaidi. Ia memperoleh naskah tersebut dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara),” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Pratikno yang diutus Presiden Joko Widodo, datang langsung ke kediaman Muhyidin pada Minggu (18/10/2020). Dalam pertemuan itu, Pratikno juga menyerahkan naskah UU Cipta Kerja yang diklaim telah final setebal 1.187 halaman.

Kendati demikian, Muhyidin tak menanyakan kepada Pratikno mengapa jumlah halaman UU Cipta Kerja terus berubah-ubah.

Ia mengatakan MUI akan mengkaji naskah tersebut selama sepekan. Setelah itu MUI akan memberikan catatan dalam keterangan tertulis dan bakal disampaikan ke publik.

Menanggapi jumlah halaman drad UU Cipta Kerja, Pratikno mengatakan hal itu terjadi lantaran perbedaan format yang digunakan.

Ia pun memastikan substansi naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga  Soal Korban Bencana Dimintai KK untuk Ambil Bantuan, Tengku Zul: Bahlul

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg).

Adapun tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen. Ia mengatakan, menilai kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman hasilnya bisa tidak valid.

“Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” tutur Pratikno.

“Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku,” lanjut dia.

Kendati naskah UU Cipta Kerja diklaim telah final, dokumen publik itu hingga kini belum bisa diakses publik secara terbuka. Naskah itu belum diunggah di situs resmi DPR dan juga di situs Kemensetneg lantaran beleid tersebut juga belum ditandatangani Presiden Jokowi dan belum berlaku.

Baca Juga  Beredar Poster Ajakan Geruduk Istana Pada Sabtu Besok

Baca juga: Jokowi Belum Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Moeldoko: Tinggal Tunggu Waktu

Meski demikian, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan sebagai UU oleh DPR akan berlaku 30 hari setelahnya meskipun tak ditandatangani presiden.

Adapun Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, penandatanganan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo tinggal menunggu waktu.

“Tanda tangannya belum. Tinggal tunggu waktu, beberapa saat,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Seperti diketahui, draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik terus berubah-ubah. Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf berbeda.

Di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1028 halaman. Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, unsur pimpinan Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi dan Willy Aditya memberikan draf setebal 905 halaman.

Namun, belakangan dikatakan bahwa draf tersebut masih harus diperbaiki. Achmad Baidowi menjamin tidak ada perubahan substansi.

Baca Juga  Anggaran Vaksinasi Covid-19 Capai Rp10 Triliun, Sudah Dicairkan Menkeu Sri Mulyani

Dia mengatakan perbaikan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.

“Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan,” ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf RUU dengan jumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir draf tersebut ada tanda tangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut hasil perbaikan Baleg DPR pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurutnya, ada perbaikan redaksional dalam draf RUU Cipta Kerja.

Namun, pada malam harinya beredar draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Indra menyatakan draf berjumlah 812 halaman itu merupakan hasil perbaikan terkini.

Dokumen berjumlah 1035 halaman itu menyusut menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.

“Itu kan pakai format legal. Kan tadi (yang 1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman,” ujar Indra.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan