Dua Penelitinya Dilaporkan Moeldoko ke Polisi, ICW: Sedianya Bantah Lewat Argumentasi dan Bukti

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim, sebanyak 15 negara menekan kasus Covid-19 karena menggunakan obat Ivermectin.(Tribun News)

IDTODAY NEWS – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, para pejabat publik bisa menyampaikan bantahan terkait kajian dari kelompok masyarakat sipil tanpa melalui jalur hukum.

Ia menanggapi langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melaporkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/9/2021).

Kurnia menyampaikan, kajian yang dilakukan ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin dilakukan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme saat situasi pandemi Covid-19.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” ujar Kurnia dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat.

Dalam perkara ini, Kurnia berharap Moeldoko juga memahami posisinya sebagai pejabat publik yang tak lepas dari pengawasan masyarakat karena wewenang yang dimilikinya.

“Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik,” kata dia.

Baca Juga  Tengku Zulkarnain: Pendukung Jokowi Garang Fitnah MUI, Membisu Saat Buzzer Terima Rp90 M

Kurnia menegaskan bahwa ICW tidak pernah menuding Moeldoko mengambil keuntungan terkait penyebaran Ivermectin.

Ia menilai, mantan panglima itu terlalu jauh melakukan penafsiran.

Sebab, kata Kurnia, dalam unggahan di situs web ICW maupun saat menyampaikan secara lisan, peneliti ICW selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.

“Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data data dari berbagai sumber yang kredibel,” kata dia.

Kurnia juga mengatakan bahwa ICW juga sudah meminta maaf melalui surat balasan dari somasi yang dilayangkan pihak Moeldoko.

Permintaan maaf itu terkait informasi bahwa Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dan PT Noorpay Nusantara Perkasa telah melakukan kerja sama terkait ekspor beras.

“Kami sudah sampaikan bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan. Sebab fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers,” ujar dia.

Baca Juga  KAMI Terus Bergerak, Jumat Ini Dideklarasikan di Tasikmalaya

Sebelumnya Egi Primayogha dalam diskusi virtual ICW ICW 22 Juli 2021 menduga Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories.

Hubungan itu dijalin antara Moeldoko dengan Sofia Koswaara yang sempat disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories.

ICW menduga hubungan keduanya terjalin dari dua hal. Pertama, kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum, dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dengan Sofia Koswara sebagai direktur dan pemegang saham.

Kedua, hubungan keduanya terjadil dari anak kandung Moeldoko bernama Joanina Rachman yang diduga ICW memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Namun, dugaan ICW ini dibantah pihak Harsen dan Moeldoko.

Terakhir, Kurnia menyatakan bahwa ICW menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Moeldoko.

Namun, ia berharap agar peristiwa ini tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi kebijakan para pejabat publik.

“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” ujar dia.

Baca Juga  Luhut Binsar Panjaitan Minta Maaf karena PPKM Darurat Belum Maksimal

Moeldoko telah melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Laporan dibuat Moeldoko dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dikutip dari Tribunnews.com, Moeldoko mengaku tidak ingin melaporkan dua peneliti ICW tersebut.

Namun, menurut dia, karena tidak ada iktikad baik dari keduanya untuk mencabut pernyataan terkait tuduhan Moeldoko terkait pemburuan rente dalam peredaran Ivemectin dan ekspor beras antara HKTI dan PT Noorpay Nusantara, akhirnya laporan itu dilayangkan.

Adapun dua peneliti ICW dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Moeldoko juga melaporkan keduanya dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Sampai saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” kata Moeldoko.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan