Dugaan Kebakaran Disengaja, Kejaksaan Agung: Curiga Boleh Tapi Harus Mendasar

Petugas Damkar hilir mudik melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). (Foto: Suara.com/Alfian Winanto)

IDTODAY NEWS – Kejaksaan Agung mempertanyakan pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) ihwal tudingan jika kebakaran yang melanda Gedung Utama dilakukan untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.

“Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu enggak tentang gedung ini? Gedung itu enggak nyimpan berkas perkara, curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui konferensi pers daring pada Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga  Ketua KPK: Pemerintah tak Pernah Main-Main Berantas Korupsi

Hari mengatakan bahwa berkas perkara berada di Gedung Pidaja Khusus, yang letaknya agak jauh dari Gedung Utama. Selain itu, segala berkas perkara memiliki kopian cadangan.

“Pasti sudah punya sebagai antisipasi kalau ada hambatan begini, jadi back up data itu aman. Lihat di record center, data, arsip, clear aman semua,” ujar Hari.

Sebagaimana diketahui, kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Baca Juga  Ungkap Alasan Pemerintah Buat PSBB Dan PPKM, Teddy Gusnaidi: Banyak Masyarakat Sengaja Nantang Covid

Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

ICW sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut turun tangan menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus Jaksa Pinangki Sirna.

Baca Juga  PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Netizen: Gimana Bisa Makan? Tolong Pakde Punya Hati tuk Rakyatnya!

“Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” ucap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pada 23 Agustus 2020.

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan