IDTODAY NEWS – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mendukung penuh langkah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait kasus rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Maju terus KNPI,” kata Aziz kepada Pojoksatu.id, Jumat (29/1/2021).

Aziz mengungkapkan, langkah yang dilakukan KNPI mempolisikan Abu Janda merupakan langkah tepat untuk mendesak kepolisian menegakkan keadilan.

Pasalnya selama ini Abu Janda memang kerap melakukan penista agama, namun ia tak pernah tersentuh hukum.

“Semoga keadilan segera ditegakkan terhadap terduga penista agama (Abu Janda) dan pemecah belah bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri belum merespon saat dihubungi melalui telpon maupun whatsapp apakah terlapor Abu Janda bakal dipanggil atau tidak.

Seperti diketahui, DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Baca Juga  Fraksi Demokrat Kembali Gabung Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Laporan KNPI itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

“Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Atas ulahnya, Abu Janda dituduh telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Baca Juga  Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Merujuk pada SKB Menteri

Baca Juga: Ambroncius Nababan Tawarkan Diri Jadi Mediator, KAMI: Dia Berhalusinasi

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan