Edhy Prabowo Mengaku Tak Kenal Saksi Penting Kasusnya yang Meninggal

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Antara)

IDTODAY NEWS – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan tak mengenal Deden Deni, saksi dalam kasus suap benih lobster yang meninggal.

“Enggak kenal,” kata Edhy di depan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Senin, 4 Januari 2021. Ketika ditanya kembali bahwa Deden adalah saksi dalam kasus ini dan telah meninggal, Edhy kembali menjawab tidak kenal.

Sebelumnya, Deden meninggal pada 31 Desember 2020. Deden merupakan Direktur PT Perishable Logistic Indonesia yang diduga berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo dalam pengangkutan ekspor benih lobster.

KPK sempat memeriksa Deden pada 8 Desember 2020 untuk menelisik proses pengajuan izin ekspor PT ACK. Deden juga menjadi salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK dalam kasus ini.

Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.

KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima sebagian duit pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp 1.800 per ekor. Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.

Baca Juga  Nadiem Makarim Menteri Jokowi Paling Layak Diganti karena gagal total dalam menjalankan tugasnya

Ali mengatakan meninggalnya Deden tidak mengganggu proses penyidikan kasus suap ekspor benih lobster ini. “Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka,” kata dia.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin. Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Baca Juga  KPK Ingatkan Gubernur Sumbar Hindari Gratifikasi seperti Permintaan Sumbangan

Baca Juga: BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Boleh Diberikan ke Masyarakat

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan